Seseorang dinyatakan mampu untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri bila sehat mental dan fisik untuk menempuh perjalanan ketanah suci dan melaksanakan ibadah haji.
Bahwa masa tunggu keberangkatan cukup lama jika mendaftar sekarang maka yang bersangkutan diperkirakan akan berangkat haji ditahun 2042 yang akan datang (Sesuai Kuota Provinsi Sumsel).
Bagaimana kalau jemaah yang bersangkutan berhalangan (uzur)?
BACA JUGA:Simak Syarat dan Mekanisme Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024
Apabila seseorang mengalami uzur syar’i untuk melaksanakan ibadah haji karena penyakit yang dideritanya atau kondisi tertentu yang menghalanginya untuk tidak melaksanakan ibadah haji secara mandiri, tetapi ia memiliki kemampuan secara finansial, maka kewajiban haji atas dirinya tidaklah gugur, sedangkan pelaksanaannya ditunda atau dibadalkan.(*)