LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Ujang Kelana ( 30) diganjar satu tahun dan 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (18/10/2023).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Putusan hakim itu lebih rendah dua bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU Yuniar, SH menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Petani yang tinggal di RT 04 Kelurahan Lubuk Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yakni korban Lesmita (20).
Dalam putusannya, Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Ujang Kelana terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Geram Istri Tua Kuasai Yayasan, Ayah Ajak Istri Muda dan Anak Tiri Hilangkan Dua Nyawa Sekaligus
Baik JPU maupun terdakwa nyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaannya, Yuniar, SH menjelaskan Ujang Kelana melakukan penganiayaan terhadap istrinya Jum’at tanggal 7 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah mereka, Jalan Lubuk Binjai RT 04 Kelurahan Lubuk Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Ujang Kelana menikahi Lesmita tahun 2018 . Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai satu orang anak.
Awal kejadian penganiayaan itu, terdakwa datang menemui korban di rumah orang tuanya. Terdakwa niatnya mau mengambil kunci rumah karena hendak mengambil pakaiannya.
Terdakwa mengajak korban untuk menemaninya pulang ke rumah namun korban tidak bersedia.