Sehingga terdakwa menjadi marah kepada korban dan menendang lengan sebelah kanan korban satu kali dengan kaki sebelah kanan.
Akibatnya korban terduduk dilantai. Melihat istrinya kesakitan, terdakwa kembali menendang korban kena bagian lengan sebelah kanan dua kali.
Orang tua korban yang melihat ini langsung melerai dengan memegangi korban. Lalu terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah nenek korban yang berjarak lebih kurang 10 Meter.
BACA JUGA:Oknum ASN Musi Rawas Diganjar 11 Tahun Penjara, ini Kronologi Lengkap Kasusnya
Akibat keributan tersebut banyak warga yang datang melihatnya .
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami memar kebiruan pada lengan sebelah kanan. Kondisi membuat korban kesulitan bekerja sebagai petani kopi.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Nomor.: 24/ RSUD SA VERMVII/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Yusuf Amin, ditemukan memar pada lengan atas tangan kanan korban akibat kekerasan tumpui. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Adi)