KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Aldino Fajriyah alias Ajay (25).
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta, subsider satu bulan penjara.
Surat putusan hakim dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Yessi, SH, Senin 12 Februari 2024.
Putusan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Zubaidi, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Tiang Pumpung Kepungut ini Aniaya Istri Berulang Kali
Bujangan yang tinggal di Jalan Kelabat I No.18 RT.10 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 INI jalani sidang karena terbukti memiliki dua bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 11,693 gram.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 12 Februari 2024 menyatakan terdakwa Aldino Fajriyah alias Ajay telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Begal Apoteker Beraksi di Keputraan Lubuklinggau
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Aldino Fajryan masuk bui setelah diamankan Polisi Sabtu 8 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kelabat I No 18 RT 10 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Mulanya, saksi Jerry Permana, saksi Rahmadhan Wijaya yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat kalau akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Informasi awalnya, dia adalah bandar narkoba Evan (DPO) yang sudah menjadi Target Opraisi (TO) pihak Polres Lubuklinggau. Diduga transaksi jual beli narkotika dilakukan di Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Jambret Pelajar Musi Rawas, Begini Kronologinya