Terdakwa langsung menegur korban “ Woi Mang!“
BACA JUGA:Warga Tiang Pumpung Kepungut ini Aniaya Istri Berulang Kali
DRH yang sebelumnya sedang memegang amunisi (peluru senapan angin) langsung memberikan amunisi tersebut kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa tersebut langsung menembakkan senapan angin yang terdakwa kuasai tersebut kearah korban sebanyak lima kali.
Tembakan pertama mengenai alat angkut batu berupa ban mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut batu milik korban hingga ban tersebut pecah dan kempes.
Tembakan ke dua dan ke tiga mengenai korban.
Lalu DRH melempar batu ke arah korban tiga kali.
Karena terluka, korban kabur untuk menyelamatkan diri.
BACA JUGA:Begal Apoteker Beraksi di Keputraan Lubuklinggau
Kemudian terdakwa dan DRH mengejar korban akan tetapi korban berhasil kabur.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Handika bersama-sama dengan saksi insial DRH, mengakibatkan korban Syahril mengalami luka. berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Dr.Sobirin Nomor: 56/Ver/IGD/RS.Dr.Sobirin/IX/2023 tanggal 24 September 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Siska Meilisa. (*)