BOGOR, KORANLINGGAUPOS.ID - Tindakan anggota Polri yang menangkap sepasang suami istri bernama Subur (45) dan Titin (43) berujung pencopotan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Bogor.
Peristiwa itu terekam Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengintai itu sempat beredar dan viral dimesia sosial.
Dalam video yang viral di mesia sosial Instagram tersebut menayangkan sebuah mobil berwarna putih berhenti di stasiun pengisian Bahan Bakar Umu (SPBU) di Kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Lalu para penumpang yang berada di dalam mobil putih itu bergegas turn menghampiri pengemudi yang sedang antre untuk mengisi bahan bakar.
Korban salah tangkap Subur dan Titin itu rupanya saat ditangkap oknum polisi, ia hendak berjualan dengan sang istri ke pasar.
Subur mengatakan sekelompok polisi yang mengepungnya itu membawa senjata. Saat mengantre BBM, mobilnya dihampiri oleh sekelompok pria bersenjata.
Pasutri yang merupakan penjual keripik ini ditangkap karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan.
Keduanya bahkan sempat diikat di dalam mobil penyidik. Namun, setelah diperiksa, penyidik memastikan bahwa pasutri tersebut tidak terlibat kasus tindak pidana perampokan yang sedang dikembangkan.
Subur dan istrinya akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat tindak pidana perampokan.
Mengenai hal tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan anggotanya yang melakukan salah tangkap pasangan suami istri.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, saya yang bertanggung jawab atas semuanya," kata Rio di Cibinong, Bogor, Senin 12 Februari 2024.
Ia mengaku sudah mencopot sembilan anggota Reserse Kriminal Polres Bogor itu sejak Jumat 9 Februari 2024 atau dua hari setelah kejadian salah tangkap.
"Sudah dicopot anggotanya. Anggota reskrim dan semua sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 9 Februari," ungkap dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan bahwa tindakan salah tangkap ini merupakan rangkaian proses pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan alias perampokan.