Bukannya Beribadah, Kakek di Musi Rawas ini Nekat jadi Pengedar Sabu Kini Diamankan Polisi

Indra Gunawan (50), warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura yang diamankan polisi lantaran akan mengedarkan Sabu -Foto : Dok Polres Mura-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Di usianya yang tidak muda lagi, kakek di Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini masih nekat untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Akibatkan kakek ini diringkus oleh tim Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Kakek ini diketahui bernama Indra Gunawan (50), warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Ia ditangkap di kediamanya di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa 11 Februari 2025.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH menjelaskan, saat pihaknya melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,17 Gram.
BACA JUGA:60 Personil Diturunkan saat Penggerebekan Arena Sabung Ayam, Polisi Buru Pelaku Judi Sabung Ayam
BACA JUGA:Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Puluhan Motor dan ayam Jago Diamankan
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 04 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tanggal 12 Februari 2025. Mereka mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sekaligus sering melakukam transaksi penjualan sabu di wilayah di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Kemudian, dipimpin langsung, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, bersama "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura langsung meluncur ke TKP, setiba disana mereka langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Indra Gunawan.
Selain tersangka, berhasil menyita BB diantaranya, berupa satu buah dompet kulit warna cokelat Merk Aming Medan yang berisikan, 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,17 Gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan satu buah dompet kulit warna cokelat merk Aming Medan.
"BB yang berhasil disita, terletak diatas kasur dalam kamar tersangka dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengangguran di Lubuk Linggau Ini Jual Pil Ekstasi untuk Beli Sabu
BACA JUGA:BHL Di Lubuk Linggau Ditangkap, Simpan Ganja dan Sabu di Bawah Meja Dapur
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tambah Kasat.