Kemenkumham Adakan Pelatihan Kekayaan Intelektual

Sabtu 17 Feb 2024 - 20:46 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

"Pendaftaran yang dilakukan perlu dilakukan secara teliti, cermat, dan hati-hati sehingga meminimalisir adanya penolakan ataupun kesalahan dalam pencetakan sertifikat", paparnya. 

Yenni menambahkan kepada Operator KI agar apabila terdapat kesulitan dan membutuhkan bantuan, agar dapat menghubungi dan berkonsultasi kepada operator Kekayaan Intelektual dan operator pelayanan administrasi hukum umum pada Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Sementara mengenai layanan Perseroan perorangan, Yanni menyampaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMK dalam bentuk Perseroan Perorangan. 

Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil, yang memiliki berbagai keunggulan.

BACA JUGA:Pejabat Musi Rawas Ikut Lelang Jabatan di Pemprov Sumsel

Antara lain pendirian tanpa akta notaris, biaya pendaftaran murah sebesar 50 ribu, pengumuman cukup pada laman ahu.go.id bersifat one tier yaitu pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham hingga telah berstatus badan hukum. 

Sementara, Kepala Bappelitbangda, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappelitbangda OKU Bapak Solikhin menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Pemkab OKU pada Tahun 2020 dan PKS antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Bappelitbangda OKU pada tahun 2023 lalu.

Ia berharap, melalui pelatihan ini para calon operator pelayanan, siap bertugas melayani masyarakat mengenai layanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan perorangan.(*)

Kategori :