Bawaslu : Hampir Seluruh Baliho Caleg Mengandung Unsur Ajakan, Padahal itu Dilarang

Jumat 03 Nov 2023 - 20:34 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

Penertiban dimulai pukul 09.00 WIB, dengan titik awal Simpang RCA Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menegaskan selama penertiban mereka bersama seluruh Panwascam akan didampingi 6 personil dari Sat PolPP, 6 personil dari personil Polres Lubuklinggau, 6 personil Dishub Kota Lubuklinggau dan 2 personil dari Kodim 0406 Lubuklinggau. 

 

BACA JUGA:Gara-gara Pukul Empat Siswa Pakai Rotan, Guru Muratara Terancam Penjara

 

Dengan tiga rute. Rute pertama dari Simpang RCA ke arah Pasar, rute kedua Simpang RCA ke arah Megang dan rute ketiga dari Simpang RCA ke arau Bandara Silampari. Selama penertiban mereka mengajukan tiga armada ke Pemkot, karena mereka tidak ada anggaran khusus untuk sewa armada untuk penertiban baliho.

“Kemarin kita sudah laksanakan Rapat Koordinasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)/ Alat Peraga Kampanye (APK) bersama stakholder terkait di Pemkot. Tujuannya agar ada kesepahaman dulu antara kami dan pemerintah. Jangan sampai ada kesalahpahaman saat penertiban berlangsung,” ungkapnya.

Dedi juga mengungkapkan sebelumnua Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada parpol terkait penertiban APK ini. Bukannya berkurang, justru jumlah APK makin bertambah setiap harinya. 

“Bahkan hampir seluruh baliho Bacaleg ini mengandung unsur ajakan. Padahal ini jelas-jelas dilarang. Kita sudah menyurati Parpol, kalau balihonya tidak mau kita tertibkan, kita bawa ke Kantor Bawaslu sebagai barang bukti silahkan lepas secara mandiri. Karena kalau sudah kita dan tim yang copot, nggak bisa diambil lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan tahapan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal saja.

“Untuk itu mulai 4 sampai 27 November 2023 kita akan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan ini,” tegasnya. 

 

BACA JUGA:Harga Cabe Merah Melabung

 

Sementara Pengamat Politik Sumsel, Dr Fadhillah Harnawansyah menyambut baik Bawaslu akan menertibkan baleho kontestan Pemilu Legislatif. Karena memang menurutnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang kampanye bahwa kampaye mulai dari tanggal 28 Noveber 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Sebelum masa kampanye boleh sosialisasi secara orang berorang, walaupun memasang baleho dengan batasan tertentu, tidak melanggar peraturan KPU dan Peraturan Daerah misalnya memasang baleho di fasilitas pemerintah daerah. “Ini btasannya, ketika melanggar batasan sudah sewajarnya Bawalu untuk melakukan penertiban,” kaatnya. 

Kategori :