Dengan dilakukan penertiban baleho, semua kontestan Pemilu 2024 memulai dari nol. Dengan telah disahkan Daftar Calon Tetap (DCT), nanti setelah masa kampanye mereka akan memasang alat peraga kampanye dengan dengan waktu yang sama, selama lebih kurang 75 hari. “Kita sambut positif apa yang dilakukan Bawaslu,” jelasnya.
Fadhil mengatakan sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu harus memastikan sudah mengirikan surat peringatan ke 1, ke 2 dan peringatan ketiga ke Parpol. Sedangkan untuk calon perseorangan yang katanya Bawaslu merasa kesulitan karena tidak tahu alamatnya. Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Bawaslu Sumsel.
“Data calon DPD ada di KPU Sumsel, sehingga Bawaslu kabupaten/kota dapat minta bantuan Bawaslu Sumsel untuk berkoordinasi ke KPU Sumsel,” paparnya. (sin/rfm)