Ada mereka yang tidak mendapatkan undangan serta hasil rekap yang diragukan.
"Kita bawa alat bukti dan diterima Bawaslu Provinsi. Kita minta tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi. Yang jelas kita minta pemilihan ulang, dan minta diganti panitia penyelenggara pemilu di Kecamatan Muara Pinang dan Pendopo Kabupaten Empat Lawang," ujarnya.
BACA JUGA:Ganja dari Medan Dikirim Via Ekspedisi ke Musi Rawas
Dia meminta penyelenggara harus adil. "Alat bukti juga kami bawa. Kita meminta keputusan Bawaslu untuk dapat PSU apakah ada pidana," kata dia.
Adapun alat bukti yang dibawa pencoblosan 2 kali, rekap data jumlah TPS yang melakukan kecurangan.
Bawa orang dengan KTP Bengkulu ikut mencoblos di kecamatan Pendopo dan tertangkap tangan. Selain itu video rekaman dan foto.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan. S.Pd., menanggapi terkait kecurangan yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang.
Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran dalam proses pemilu.
"Ketika masyarakat datang melapor ke Bawaslu, yang pertama kami terima, dan yang kedua akan kami proses apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Setelah itu, baru bisa kami registrasi dan lakukan kajian terkait laporan dari masyarakat atau perwakilan peserta pemilu," ujarnya.
BACA JUGA:Oknum Caleg Diduga Usir Keluarga Miskin
Menanggapi laporan dari Kabupaten Empat Lawang, Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sedang fokus menyelesaikan masalah di Muratara terlebih dahulu.
"Dari KPU dan Bawaslu, termasuk keamanan, fokus menyelesaikan persoalan di Muratara yang sedang masih berproses. Pada penghitungan suara ulang di 17 TPS di Kecamatan Karang Jaya dan PSU pemungutan suara ulang di satu TPS di Lubuk Kemang, kami sedang menangani secara intensif," tambahnya.
Meski demikian, Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka diri untuk menerima laporan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang.
"Kami akan terus melakukan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah perlu dilakukan PSU, PSL, atau penghitungan suara ulang. Tuntutan untuk penghitungan suara ulang di luar kecamatan di Kabupaten Muratara juga akan kami pertimbangkan dengan serius," jelasnya.(*)