LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) baru saja melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024.
Pada uji publik tersebut turut hadir 152 orang perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah dan unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, hingga mitra pendidikan.
Kepala BSKAP Anindito Aditomo pada sambutannya mengatakan Permendikbudristek yang tengah dirancang ini adalah bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap.
“Pengembangan Kurikulum Merdeka dilakukan sejak awal 2020 dan diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 Sekolah Penggerak pada 2021. Pada tahap berikutnya, yaitu tahun 2022 dan 2023, Kurikulum Merdeka menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan. Pada tahap tersebut, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Ini mencakup sekitar 80% dari satuan pendidikan formal di Indonesia,” jelas Anindito, dikutip dari rilis Kemdikbud pada Selasa 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Implementasi Kurikulum Merdeka, Bos Perusahaan Ikut Ngajar di Sekolah
Penerapan Kurikulum Merdeka pada 2024 akan diperkuat dengan Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Regulasi tersebut juga akan memberi kepastian untuk seluruh pihak mengenai arah kebijakan kurikulum nasional, menurut Anindito.
“Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20% satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” imbuhnya.
Anindito menegaskan yang paling penting ditekankan dalam penerapan Kurikulum Merdeka merupakan tujuannya. Menurutnya pergantian kurikulum hanyalah cara untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama, yakni meningkatkan kualitas pembelajaran untuk seluruh murid.
“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pembelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” kata Anindito.
BACA JUGA:7 Peran Guru Dalam Kurikulum Merdeka
Naskah rancangan Permendikbudristek mengenai Kurikulum Merdeka pada substansinya mengatur tujuan, prinsip, dan kerangka dasar serta kurikulum, dan hal-hal mengenai implementasi Kurikulum Merdeka.
Saat aturan tersebut nantinya ditetapkan, maka satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah sudah bisa melaksanakan Kurikulum 2013 hingga paling lama tahun ajaran 2025/2026.
Artinya, sekolah diberi waktu untuk melakukan transisi. Selain itu, sekolah juga diberi keleluasaan menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10 untuk semua kelas.
Sejumlah pemangku kepentingan yang hadir dari berbagai unsur, ikut memberikan masukan. Perwakilan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, Bagus Mustakim menyarankan agar aspek lokalitas perlu muncul dalam aturan.
BACA JUGA:Analisa Korwas Disdikbud Lubuklinggau, Perubahan Guru dan Siswa dengan Kurikulum Merdeka