Lapas Narkotika Muara Beliti Terbaik dalam Pelaporan LHKPN 2023 UPT Kanwil Sumsel

Rabu 21 Feb 2024 - 10:23 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023.

Kegiatan ini dilakukan setiap Satuan Kerja (Satker) di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Humum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel.

Kegiatan yang bertempat di Ballroom Hotel ALTS Palembang ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) di lingkup Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga kegiatan Assesment Kinerja Pendampingan Penyusunan Standar Layanan.

BACA JUGA:Morning Meeting WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Menjadikan Residen Lebih Terbuka

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama dan dua orang operator ERB Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yang ikut hadir dalam kegiatan ini .

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumsel, Bambang Haryanto.

Dalam kesempatan kegiatan ini juga diberikan beberapa penghargaan diantaranya penghargaan satuan kerja terbaik tahun 2023, penghargaan kepatuhan LHKSN, lHKPN, pengelolaan BMN serta penghargaan glorifikasi publikasi tahun 2023.

Dikesempatan itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mendapatkan penghargaan terbaik ketiga kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2023 di lingkup UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel.

BACA JUGA:Kukuhkan Tim Zona Integritas, Kalapas Berikan Pesan Begini?

Dalam sambutannya, Bambang Haryanto menyampaikan untuk mengevaluasi capaian kinerja di masing-masing Satuan Kerja pada tahun 2023 agar di tahun 2024 bisa menjadi acuan.

"Nanti dalam pemberian layanan kepada masyarakat bisa di tingkatkan lagi kedepannya," ungkap  Plh Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumsel, Bambang Haryanto.

Dalam momentum itu dilanjutkannya, kita mengetahui kinerja UPT di Tahun 2023, kinerja yang telah dicapai bisa menjadi refleksi untuk menghadapi tahun 2024 ini agar lebih baik lagi.

"Jadikan 7 prinsip dasar standar pelayanan publik dalam pemberian layanan kepada masyarakat diantara Sederhana, Konsistensi, Partisipasi, Akutabel, Transaprasni, Berkesinambungan, dan Berkeadilan," jelasnya.

BACA JUGA:Tuntas 100 Persen, Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Laporkan LHKASN dan BPE SPT Tahunan

Kategori :