Setelah itu korban bertemu dengan saksi Meriyanti dan Anggota Kepolisian dan TNI.
BACA JUGA:Ini Lho Wajah Jambret yang Beraksi di Yos Sudarso Lubuklinggau
Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak herwajib, dan setelah itu terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka.
Berdasarkan dari Visum Ret Revertum Nomor : 440/15/UGD/PKM/2023, 13 Nopember 2023, yang melakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh dr.Mutiara Khalidah dari Dokter Puskesmas Muara Kelingi hasil pemeriksaan ditemukan luka robek ditangan kananluka goresan dileher akibat kekerasan benda tajam dan memar dipaha kiri akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari, untuk sementara waktu.
Bahwa atas kejadian tersebut korban merasa takut serta trauma akan kejadian tersebut terulang lagi serta saksi merasa terancam akan dibacok dengan mengunakan senjata tajam jenis parang.
BACA JUGA:Maling Embat Motor Wartawan TV Nasional di Halaman Masjid Lubuklinggau, Ternyata Baru Lunas
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)