MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Asmadi (47) masuk sidang perdana agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 21 Februari 2024.
Terdakwa Asmadi yang merupakan penjual ikan warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini disidang karena menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36).
Dengan cara membacok korban mengunakan parang. Beruntungnya hanya mengenai tangan kanan korban.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari SH, dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP).
BACA JUGA:Geruduk Bawaslu, Massa Sebut Petugas PPS, KPPS, Kepala Desa Tidak Netral
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 21 Februari 2024 dalam perkaranya JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa Asmadi, pada Kamis 9 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB di Dusun Seriang, Desa Petunang, Kampung 8, Kelurahan Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa korban Eka Umami merupakan istri dari terdakwa (berdasarkan surat nikah Nomor 1230/09/V/2006 20 April).
Bermula ketika itu korban bertemu dengan terdakwa. Lalu korban bertanya kepada terdakwa “Apo yang ada di dalam kantong celana tu?"
Terdakwa jawab “Sabu apo Kau nak makainyo?” sambil terdakwa marah dan langsung melempar korban menggunakan batu mengenai bagian paha sebelah kiri.
Setelah itu korban berkata “Dem balek lah ke rumah, Aku mintak duet Aku nak beli beras.”
BACA JUGA:Oknum Kepala Puskesmas Arogan, Akhirnya Terima Sanksi
Setelah itu terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu.
Namun setelah itu terdakwa meminta kembali uang yang diberikan kepada korban sambil terdakwa berkata kembali “Aku galaknyo lagi duet itu Kau kukapak."
Setelah itu terdakwa langsung membacok tangan kanan korban pakai parang bergagang plastik warna abu-abu dengan panjang 40 cm .
Sehingga tangan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah lalu korban langsung lari menuju ke jalan raya.