LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tiga terdakwa pelaku pembakaran lahan diganjar hukuman ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (2/11/2023). Terdakwa Awi (45), Amri (35), Mustikah (30) dan Depri Heriyanto (27) masing –masing dipenjara lima bulan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan , SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dua tahun tujuh bulan. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Ketiga warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang putusan hakim terbukti bakar lahan perkebunan di Desa Suro, seluas 0,5 hektare.
Dalam putusan Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Amri, Mustika dan Defri Heriyanto bersalah melanggar Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan para terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Bukti Cinta Pada Istri, Pria di Musi Rawas Habisi Nyawa Sang Ayah
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Masing-masing terdakwa nyatakan terima. Namun JPU nyatakan pikir-pikir.
Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa empat terdakwa pada Minggu 4 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB melakukan pembakaran lahan perkebunan di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Mulanya terdakwa Amri, Mustikah dan Depri Heriyanto masing-masing membawa dua korek api gas warna orange dan merah serta sabut kelapa kering bergerak dari rumah terdakwa Amri menuju ke lahan perkebunan karet yang telah ditebang.
Sampai di lahan tersebut, para terdakwa langsung menyalakan korek api gas disulutkan ke pohon karet yang telah ditebang lalu menimbulkan percikan api dan menjalar keseluruhan lahan dan mengakibatkan kebakaran lahan.