Pembakar Lahan di Musi Rawas Dihukum Ringan, JPU Pikir-pikir

Sabtu 04 Nov 2023 - 17:58 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

BACA JUGA:Outlet McDonald's Indonesia Jadi Bernuansa Semangka Tapi Sepi Pembeli, Jadi Cibiran Netizen Adeeeh

 

Rencananya lahan yang dibakar itu, akan digunakan oleh terdakwa Awi  untuk menanam sawit. Namun para terdakwa tidak memiliki izin dalam hal membakar lahan perkebunan tersebut sehingga diancam pidana sesuai Pasal 108  UU. RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.(adi)

Kategori :