KORANLINGGAUPOS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi dana komite sekolah atas nama tersangka Edi Kurniawan oknum ASN Inspektorat Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH MH menerangkan, untuk penetapan jadwal sidang perdana bakal digelar pada Kamis 29 Februari 2024 mendatang.
"Berdasarkan penetapan, akan digelar pada Kamis pekan depan tepatnya pada Kamis 29 Februari 2024 mendatang," terang Syaran dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO Jumat 23 Februari 2024.
Ia menjelaskan, pada agenda sidang perdana tersebut bakal dibacakan surat dakwaan terhadap tersangka Edi Kurniawan di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.
BACA JUGA:Korban Pencabulan Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Diminta Melapor
Adapun jumlah saksi yang bakal dihadirkan dipersidangan, Syaran menyebutkan ada kurang lebih 18 saksi yang terkait dengan pembuktian perkara di persidangan nanti.
"Berdasarkan dakwaan, tidak lebih dari 18 nama yang nantinya dipersiapkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," terangnya.
Masih dikatakan Syaran, dalam teknis persidangan bakal menghadirkan tersangka langsung didalam ruang sidang utama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang.
Yang mana, lanjut Syaran tersangka Edi Kurniawan sata ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna kepentingan pembuktian perkara.
Sedikit dibeberkannya, tersangka Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Dua Oknum Perwira Dilaporkan ke Propam, Kapolda Angkat Bicara
Diterangkannya, modus yang dilakukan oleh tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan sesuatu.
Yakni, lanjut Syaran diduga berupa mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Palembang.
"Singkatnya yakni dugaan korupsi penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dana komite sekolah dengan mengatasnamakan instansi kejaksaan," sebutnya.
Oleh karena itu, Syaran mengatasnamakan tersangka Edi Kurniawan dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.