Cegah Stunting Tidak Nikah Usia Dini

Senin 26 Feb 2024 - 20:11 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Peran keluarga dalam upaya pencegahan stunting pada anak sangat besar. Namun, jebakan kemiskinan bisa menjadi faktor penghambat. 

Edukasi secara berkelanjutan bahkan sedari calon pengantin, harus dilakukan agar anak Indonesia dapat terhindar dari risiko stunting. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU), Nur Rofiah dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman NU Online.

Nur Rofiah menjelaskan stunting ditandai dengan kekurangan gizi, akalnya lemah, psikis tidak kuat dan mudah kena mental illness.

BACA JUGA:Begini Prosedur Pengajuan Perbaikan Buku Nikah ke KUA

Salah satu cara mencegah stunting yakni saat pra nikah dipastikan laki-laki dan perempuan sudah usia dewasa terutama perempuan yang akan mengalami masa reproduksi panjang.

Rofiah menyebut, pernikahan anak dapat berdampak panjang utamanya bagi perempuan.

Pasalnya mereka akan melalui proses reproduksi dari hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui yang itu cukup melelahkan dan sakit.

“Kalau laki-laki nikah di usia anak, tidak akan hamil. Tetapi perempuan nikah di usia anak maka ia akan hamil dan melahirkan di usia yang masih rentan. Nikah di usia anak secara fisik tidak berdampak buruk pada laki-laki sementara pada perempuan akan berdampak buruk bahkan bahaya. Sebab itu, pernikahan anak harus dicegah,” ujar Nur Rofiah. 

BACA JUGA:Boleh Menikah di Masjidil Haram

Rofiah menegaskan, pernikahan yang dilakukan di usia matang, akan terhindar dari stunting karena itu penting mencegah sejak awal dan pastikan dalam proses hamil, menyusui pasangan dalam hal ini suami harus terlibat. 

“Kesiagaan suami selama istri hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui dan pengasuhan anak bekerjasama sebagai orang tua akan menjadi cara cegah stunting sejak dini,” tutur Dosen PTIQ Jakarta itu.

Stunting, sambung Rofiah, merupakan intervensi fisik dan psikis jangan sampai anak mengalami fatherless (kehilangan figur ayah) dan motherless (kehilangan figur ibu) dalam pengasuhan.

“Hubungan batin anak dengan orang tua harus tetap dijaga meskipun secara fisik tidak selalu berdekatan. Jadi tujuan daripada keluarga maslahat yang terdapat dalam poin maqashid syariah yakni hifdzul nafs berdampak langsung terhadap pencegahan stunting,” jelasnya.

BACA JUGA:Nikah di KUA Lebih Mudah dan Murah, Persiapkan Syarat dan Ketentuannya

Kategori :