Boleh Menikah di Masjidil Haram
Masjidil Haram Mekah.-FOTO: syahril a. kadir-WordPress.com
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini membolehkan umat muslim, untuk menggelar akad nikah di Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi Madinah.
Kabar baik diumumkan Pemerintah Arab Saudi kepada umat muslim diseluruh dunia.
Ya, hal itu usai diumumkannya tentang dibolehkannya setiap pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah di dua tempat paling suci umat Islam yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi Madinah.
Dilansir dari berbagai sumber, langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Arab Saudi untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung di tempat yang paling dimuliakan Allah SWT diatas muka bumi.
BACA JUGA:Payung Raksasa Segera Dibangun di Masjidil Haram
Sementara itu, para pengamat mengatakan inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan memunculkan inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu di tempat suci.
Pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan, akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam.
Mengingat, Nabi Muhammad (saw) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid.
Oleh karena itu, pihak Pemerintah Arab Saudi turut mengatur praktik sudah ada sebelumnya yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.
BACA JUGA:Ini yang Harus Dilakukan Ketika Anggota Polri Akan Menikah
“Akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat,” kata Al Jubri.
Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri.
Di sisi lain, Al Jubri mengatakan seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan.
Sehingga, akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam).