Cegah Stunting Tidak Nikah Usia Dini

Senin 26 Feb 2024 - 20:11 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengkampanyekan syarat pernikahan pada perempuan minimal berusia 21 tahun. 

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menegaskan pada usia 21 tahun pertumbuhan tubuh perempuan sudah melewati sempurna.  

“ Perempuan itu bisa tumbuh normal sempurna, siap untuk hamil umur 20 tahun. Kalau hamil kurang dari 20 tahun perempuan masih (masa) tumbuh, tulangnya masih tambah padat, ada yang masih (berproses) memanjang. Begitu dia hamil kalsium (untuk pertumbuhannya) diambil oleh janin,” kata Hasto Wardoyo.

Ia menyayangkan ada sebagian pihak yang justru mempromosikan pernikahan usia dini. Ia mengatakan perempuan yang hamil pada umur 16-17 tahun, bertubuh cenderung pendek, dan mudah bungkuk pada usai 50-60 tahun. 

BACA JUGA:Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

“Suaminya tidak tahu ia menghamili perempuan belasan tahun, usai 50-60 tahun jadi bungkuk,” ujarnya.

Dengan mengkampanyekan usia pernikahan minimal 21 tahun, Hasto berharap, jikapun masyarakat ‘meleset’, ‘melesetnya’ ke usia 20 tahun. 

Berbeda halnya saat dikampanyekan usia 20 tahun, masyarakat bisa ‘meleset’ ke usia 19 tahun. Dampak pernikahan usia dini, sebut Hasto, berpengaruh bukan hanya kepada orang tua, dalam hal ini ibu. 

Namun yang dikhawatirkan terutama jika berdampak kepada bayi, salah satunya adalah stunting. Menurutnya, stunting di mana kondisi bayi yang lahir yang ukurannya di bawah standar normal jumlahnya saat ini masih cukup besar.

BACA JUGA:Mayoritas Anak yang Nikah Usia Dini di Musi Rawas Masih Ingin Sekolah, ini Gebrakan yang Dilakukan Pemerintah

Angkanya hampir 23 persen dari keseluruhan kelahiran.  Bayi yang lahir stunting, ada potensi terhambatnya perkembangan intelektual. 

“Sudah badan pendek, kecerdasannya kurang. Siapa yang memproduksi bayi? Adalah ibu-ibu atau perempuan hamil. Mau hamil banyak yang tidak sehat, anemia, hemoglobin kurang protein kulit tipis tidak berlemak akibat nikah muda,” terang Hasto.

Hasto menyadari, ada sebagian masyarakat yang karena faktor budaya dan sosial misalnya, menganggap usia pernikahan di atas 20 tahun bagi perempuan dianggap usai tua. Karena itu, menurut dia, diperlukan kerja sama semua pihak untuk menumbuhkan kesadaran pencegahan nikah usia muda.  

“Allah telah memberikan ilmu kepada kita. Ilmu dalam kehidupan ini bagian sunatullah. Dokter mempelajari tubuh manusia. Apa yang dipelajari ini ilmu Allah, bagian kecil yang jika ditulis dengan tinta selautan pun tidak cukup,” kata dia.(*)

Kategori :