Menurutnya, seluruh laporan masuk ke Bawaslu akan direkomendasikan ke Gakkumdu. Dari Gakkumdu akan yang terdiri dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu akan dikaji lalu dikeluarkan hasil putusan.
“Seluruh laporan akan kami proses, jika memenuhi unsur materil dan formil akan dikeluarkan putusan. Apakah pelanggaran etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya.
Iptu Indapit meminta seluruh masyarakat maupun kontestan yang berkompetisi di Pemilu serentak 2024, menempuh jalur yang sudah disedikan jika mereka menemukan pelanggaran pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Jangan sampai demo portala jalan dan lainnya, katena sudah ada jalurnya untuk laporan Pemilu bisa melaporkan ke Gakkumdu,” jelasnya. Saat ini tahapan Pesta Demokrasi pleno tingkat PPK di Kabupaten Muratara masih berjalan.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Tangani Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Muratara
Dari 7 kecamatan, 6 kecamatan sudah rampung pleno dan tinggal Kecamatan Karang Jaya yang masih melakukan pleno karena ada putusan hitung ulang surat suara di satu kecamatan.
Sebelumnya, M Naafi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, saat menyambangi Muratara mengatakan kalau ada selisih atau keberatan, diharapkan untuk menyalurkan permasalahan itu secara konstitusional.
“Masukan laporan ke Bawaslu, nanti Bawaslu akan menguji kelengkapan syarat formil dan materil. Jika syaratnya kurang maka diberikan waktu untuk melengkapi, jika tidak dilengkapi akan di tetapkan tidak diregister atau tidak memenuhi syarat,” tegasnya.(*)