LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO -- Anggota Polsek Muara Beliti mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka yakni Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31). Keduanya warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Mereka diamankan petugas tanpa perlawanan di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka dibekuk lantaran diduga mencuri satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR, milik pria inisial RI (38), yang sedang terparkir di dalam kebun milik warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul SH, Minggu (5/11/2023) mengatakan kejadian tersebut bermula pemilik sepeda motor masuk ke kebun untuk mencari kayu.
Saat di dalam kebun, pemilik kendaraan tersebut mendengar suara sepeda motor miliknya.
BACA JUGA:Hujan Angin Hantam Rumah dan Masjid Taqwa Lubuk Kemang Muratara, Akibat Hal Itu Begini Jadinya
Lalu korban langsung berlari ke tempat sepeda motornya diparkir. Namun sepeda motornya tidak ada. Korban berusaha mengejar pelaku yang membawa Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BG 5482 GR miliknya yang senilai Rp 6 juta. Korban juga teriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengejar para pelaku.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapat laporan dari Kades Tanah Periuk, yang mana warga Desa Tanah Periuk berhasil mengamankan para tersangka pencuri sepeda motor korban.
Para tersangka ini bersembunyi di dalam kebun bawah pohon durian beserta sepeda motor korban. Mereka nampak ketakutan akibat dikejar oleh wasyarakat sekitar.
Selanjutnya, anggota Polsek Muara Beliti, langsung melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas perbuatan yang dilakukannya.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengakui mencuri Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR.