“Istrinya di Taiwan,” jawabnya.
“Ini harus diselesaikan bareng-bareng, ini ya berat juga, waduh hidupku, hidupku,” ujar Gus Iqdam.
Siti ditinggal suaminya ketika itu telah memiliki anak yang masih balita dan yang masih dalam kandungannya. Hidup berat harus menafkahi keluarganya ini ia lalui tanpa seorang suami disampingnya.
Di hadapan Gus Iqdam, Siti memohon doa supaya nantinya juga ia tidak siri lagi, melainkan pernikahannya ini bisa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
BACA JUGA:Curhat Istri Oknum Polisi, Suami Selingkuh dengan Pengusaha Skincare Mengaku Rekan Bisnis
“Kalau bisa yang istri Taiwan itu ya harus tahu,” saran da’i muda asal Blitar ini
“Sudah tahu Gus tapi tidak mau menerima,” jawabnya.
Dari cerita viral di atas, hingga saat ini praktik nikah siri telah menjadi kontroversi.
Meski kebanyakan orang merahasiakan pernikahan siri mereka dari pantauan negara dan khalayak luas.
BACA JUGA:Inilah 8 Alasan Kenapa Kamu Mudah Cemburu Dengan Pasangan, Nomor 7 Perlu Diperhatikan
Berikut Fakta Nikah Siri di Indonesia :
Makna Nikah Siri
Nikah siri adalah bentuk pernikahan yang hanya didasarkan pada aturan agama atau adat istiadat.
Pernikahan ini tidak diumumkan kepada publik dan tidak tercatat resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
BACA JUGA:Inilah 5 Alasan Jangan Merusak Pertemanan Hanya Karena Percintaan
Praktik nikah siri telah menjadi kontroversi, terutama karena adanya situs yang memfasilitasi praktik ini, yang kemudian diblokir oleh pemerintah karena dianggap melanggar hukum dan memicu perdagangan manusia.