Nikah Siri dari Hukum dan Agama
Meskipun nikah siri diakui dalam Islam selama semua syarat dan rukunnya terpenuhi, praktik ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, yang menetapkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.
Hal ini juga menimbulkan berbagai masalah hukum terkait hak-hak perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri.
BACA JUGA:Inilah 10 Alasan Mengapa Penulis Perlu Mengolah Emosi,Yuk Simak Disini!
Faktor Nikah Siri
Faktor ekonomi, desakan keluarga, stigma sosial, dan keinginan untuk berpoligami adalah beberapa faktor yang mendorong orang untuk melakukan pernikahan siri di Indonesia.
Biaya administrasi pernikahan yang tinggi, terutama bagi keluarga berfinansial lemah, membuat beberapa orang memilih nikah siri.
Selain itu, adanya larangan menikahi perempuan di bawah usia tertentu juga menjadi alasan untuk melakukan nikah siri.
BACA JUGA:Wajib Tahu, 6 Alasan Generasi Muda Lubuklinggau Harus Semangat Lestarikan Permainan Tradisional
Dampak Nikah Siri
Nikah siri memiliki dampak negatif terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Perempuan rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan ditinggal oleh suami tanpa menerima tunjangan.
Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga rentan terhadap kehilangan hak-haknya, seperti hak atas pendidikan dan pengasuhan.
BACA JUGA:Inilah Sejarah Ratu Sima Putri Palembang Kerajaan Sriwijaya Abad ke-7
Selain itu, praktik nikah siri juga berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu dan kesulitan anak-anak dalam mendapatkan akses ke layanan pendidikan.
Dengan memahami fakta-fakta ini, kita dapat lebih menyadari konsekuensi dan dampak dari praktik nikah siri di Indonesia, serta pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak dalam konteks perkawinan.