Nekat Berenang Menyeberangi Batas Negara dari Malaysia ke Singapura, Ingin Mencari Kerja

Senin 06 Nov 2023 - 10:24 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Seorang pria bernama Muhammad Izal WNI (Warga Negara Indonesia) nekat berenang pakai kantong sampah menyeberangi batas negara dari Malaysia ke Singapura.

Rupanya ia nekat melakukan itu lantaran dirinya ingin mencari pekerjaan di negeri tetangga meski dengan cara ilegal.

Setelah ditelusuri, Muhammad Izal sudah dideportasi dan dilaran memasuki wilayah Singapura akibat sering melakukan pelanggaran.

Tahu dirinya tak bisa lancar masuk ke Singapura, Izal nekat berenang dari Malaysia dengan kantong sampah yang digunakannya sebagai alat pelampung.

Lalu bagaimana nasib Izal setelah aksinya dipergoki pegawai imigrasi?

BACA JUGA:Hujan Angin Hantam Rumah dan Masjid Taqwa Lubuk Kemang Muratara, Akibat Hal Itu Begini Jadinya

Muhammad Izal, pria berusia 34 tahun ini ditangkap oleh pegawai imigrasi Singapura lagi dan pada Kamis, (2/11/2023) lalu.

Izal kini dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh pukulan cambuk karena kenekatan yang ia lakukan.

Izal mengaku bersalah atas dakwaan masing memasuki Singapura tanpa surat dan tanpa izin saat dideportasi dari Singapura pada Mei 2022 lalu.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya.

 

Izal terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut.

Dia dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat.

Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan.

Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang berisi dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya.

Kategori :