BACA JUGA:Guru Muratara Terancam Penjara, PGRI dan Wakil Rakyat Buka Suara
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa Izal harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari.
Ia juga diberitahu bahwa jika tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman satu hingga tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah.
Izal mengakui pemberitahuan tersebut, membubuhkan cap jempolnya, dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022.
Setelah sampai di Indonesia, Izal ternyata masih memikirkan tentang pekerjaannya di Singapura.
Setelah tinggal di Indonesia selama tujuh bulan, Izal memutuskan untuk kembali ke Singapura secara ilegal untuk mendapatkan pekerjaan ilegal.
Izal naik feri dari Batam, menuju ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia.
BACA JUGA:Pj Bupati Gencar Minta Dukungan Untuk Pembangunan
Dia menghabiskan dua malam di sana sebelum menuju ke pantai dan berenang menuju pulau Pulau Ubin di Singapura.
Tak main-main, Izal membawa persenjataannya untuk menyeberangi laut antara Malaysia dan Singapura.
Izal menggunakan kantong sampah hitam sebagai alat pelampung, laporan ini dikutip dari laporan pengadilan melalui channelnewsasia pada Jumat, (3/5/2023).
Setelah sampai Pulau Ubin, Izal beristirahat selama setengah jam sebelum melanjutkan berenang menuju Pantai Changi.
Dia memasuki Singapura tanpa terdeteksi dan tetap berada di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan hingga 23 Oktober kemarin.
Dia ditangkap oleh petugas ICA Singapura di Woodlands Road ketika dia tidak dapat memberikan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura.
BACA JUGA:Peraih IPK Tertinggi Wisuda UNPARI 2023 Ternyata Dapat Beasiswa Honorer, Simak Kiatnya