LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Imbas hajatan pesta malam menabuh musik remix hingga larut malam terpaksa dikerangkeng selama 7 hari.
Hajatan pesta malam dengn menabuh musik remix yang kejadian pada 27 Februari 2024, Edi Firmansyah menerima ganjarannya.
Warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti itu terungkap pada sidang digelar berada di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sidang dipimpin hakim tunggal Verdian Martin SH yang dihadiri Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti.
Edi dikenakanpasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000.
BACA JUGA:Ada Pesta Malam dengan Musik Remix Lapor! Polres Musi Rawas Siap Bubarkan
Hakim Verdian Martin SH menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP.
“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP,” kata Edi Firmansyah.
BACA JUGA:Tahun Baru, Warga Lubuklinggau Dilarang Main Petasan dan Remix-an
“Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian," ungkapnya
Karena telah menggelar dilanjutkannya, pada hajatan pesta malam melebihi batas waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” akuinya.
Semntara Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menegaskan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.