PPPK Lubuklinggau Bakal Dapat Pensiun, Berikut Besaran Rupiah yang Akan Diterima

Selasa 07 Nov 2023 - 10:15 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Para PPPK akan bahagia setelah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya para PPPK akan memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya telah dinikmati oleh para pensiun PNS.

Dengan telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2023, para PPPK berhak memperoleh pengakuan yang sama.

BACA JUGA:Ratusan PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, ini Penjelasan Pj Wali Kota Lubuklinggau

Berdasarkan Peraturan UU ASN 2023, jaminan pensiun PPPK berasal dari pemerintah tempat pemberi kerja tentunya dengan sistem iuran.

Tentunya jaminan tersebut sesusi ketentuan dalam pasal 22 UU ASN 2023.

BACA JUGA:Kemilau Cinta Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Rayakan HUT ke 66 Tahun

Besaran manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan.

Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu Berapa dana JHT yang diterima PPPK nanti saat pensiun?

BACA JUGA:Mahasiswi Kebidanan Kena Begal Dekat Kantor DPRD Lubuklinggau

Berikut simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember, nilainya mencapai puluhan juta rupiah yang dikutp dari JPNN, beberapa waktu lalu.

- Jika PPPK usia 40 tahun, dengan gaji Rp 3.820.900.

BACA JUGA:Buldozer Proyek Pertambangan Dihadang Suku Hongana Manyawa

- Potongan JHT 3,25 persen. - Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan.

Kategori :