PPPK Lubuklinggau Bakal Dapat Pensiun, Berikut Besaran Rupiah yang Akan Diterima

Selasa 07 Nov 2023 - 10:15 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

- Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp 124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK.

BACA JUGA:Ini Bentuk Kepedulian PT Musi Hutan Persada Kepada Masyarakat

- Iuran JHT (Rp 124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp 29.803.020.

"Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar," tuturnya.

BACA JUGA:Catat, ini Wilayah Lubuklinggau yang Rawan Puting Beliung dan Mengenali Ciri Bencana Datang

Susiyanto mengungkapkan, PPPK Kabupaten Jember akan dipotong dana JHT mulai Maret 2022. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap.

Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-66, Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti Sambut Nasabah dengan Sangat Istimewa

Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).

Selain itu, potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKm Rp 21.359.

BACA JUGA:Lagi Asyik Main Biliard, 11 Pelajar Terjaring Razia

Untuk JHT belum ada potongan sama sekali. (*)

Kategori :