BACA JUGA:Kisah Pria Paruh Baya, Enam Kali Dipenjara Tak Jera Kini Dibui Lagi
Perbedaan lain antara PPPK dengan PNS adalah terkait dengan mekanisme pengembangan kariernya. Aspek inilah yang tidak diatur dalam proses manajemen PPPK.
Bagi kelompok PNS, dalam proses manajemennya terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan inline dengan jabatan.
BACA JUGA:Prediksi Shakhtar Donetsk vs Barcelona: UCL, Tayang SCTV Jam Berapa! Pastikan Tiket Lolos
Misalnya, seorang PNS dengan jabatan JFT jenjang Pertama nantinya dapat terus mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi yakni Muda, Madya, hingga Utama.
Berbeda dengan PPPK, proses pengembangan karier tidak terjadi simultan.
BACA JUGA:Ini Bentuk Kepedulian PT Musi Hutan Persada Kepada Masyarakat
Hal ini didasari bahwa seorang PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.
Konsekuensinya, PPPK diangkat hanya untuk mengisi formasi suatu jabatan tertentu yang sedang dibuka.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Beras jadi Penyumbang Inflasi
Tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.
Jika hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Pererat Tali Silaturahmi, Tampung Aspirasi Masyarakat
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari publik apakah bagi PPPK terdapat pola semacam kenaikan pangkat ataukah tidak.
Itulah diantara beberapa perbedaan yang ada pada PPPK dengan PNS.
BACA JUGA:Lakukan Pembinaan untuk Kepala SD, ini Pesan Penting yang Disampaikan Kadisdikbud Lubuklinggau