LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pemerintah telah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), itu sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2014.
Dinyatakan PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan, yang diangkt berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:PPPK Lubuklinggau Bakal Dapat Pensiun, Berikut Besaran Rupiah yang Akan Diterima
Lalu apakah PPPK sama dengan Aparatur Sipil Negara? Jawabnya tentu tidak.
PPPK adalah pegawai kontrak yang dipekerjakan pemerintah daerah dengan batas waktu tertentu atau bisa diperpanjang selama setahun atau paling lama 30 tahun.
BACA JUGA:Program Bantuan Pangan Dilanjutkan Hingga Juni 2024
Lalu bagaimana dengan dana pensiun, apa yang membedakan pensiun PNS dan PPPK?
Salah satu perbedaan antara PNS dan PPPK dianggap hanya terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.
BACA JUGA:Awal November 2023, Pelajar SMAN Tugumulyo Borong Prestasi
PNS akan memperoleh hak pensiun sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun. Asumsi ini tidak sepenuhnya salah namun juga belum terlalu elaboratif.
Jadi, apa sebetulnya PPPK dan bagaimana posisinya dibandingkan dengan PNS?
BACA JUGA:Ratusan PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, ini Penjelasan Pj Wali Kota Lubuklinggau
Secara formal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, PPPK didefinisikan sebagai warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.BACA JUGA:Kemilau Cinta Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Rayakan HUT ke 66 Tahun
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Hal ini berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun struktural.