Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahaan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan uang tunai diduga hasil transaksi barang haram tersebut, di saku celana merk Forward System warna hitam sebelah kanan yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.
Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
BACA JUGA:Nyaris Bunuh Istri, Warga Petunang Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tambahnya. (*)