LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK) Kurniawan Eka Saputra mengatakan meski pelaksanaan Pileg dan Pilkada tahun 2024 dilaksanakan pada tahun yang sama, dengan tahapan yang beririsan, namun tidak mesti pada setiap daerah hasil Pileg berkorelasi secara signifikan dan sebangun dengan pemetaan kekuatan pada menjelang pelaksanaan keserentakan Pilkada 2024.
Jika di Kota Lubuklinggau, hasil pileg menggambarkan 'anatomi' kekuatan dan kesiapan figur untuk berkontestasi dalam pilkada misalnya : kemenangan Partai Golkar dengan 6 (enam) kursi menjadikan Ketua DPD Golkar H. Rodi Wijaya (HRW) memiliki self confident (percaya diri) yang kuat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Kota Lubuklinggau 2024.
"Demikian halnya dengan H. Rahmat Hidayat (Ketua DPC Partai Nasdem) dan Hendri Juniansyah (Ketua DPC Partai Gerindra) yang masing-masing meng-collect 5 (lima) kursi legislatif, sudah mendeklarasikan statement keikut sertaannya dalam pilkada kepada publik," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 11 Maret 2024.
Ditambahkannya, sebaliknya, dinamika serupa tidak terbangun dalam konstalasi politik lokal Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Tanggapan Pengurus Parpol Soal Pilkada Musi Rawas
Keberhasilan Partai Golkar 'menggusur' PDIP dari posisi Ketua DPRD Musi Rawas hasil Pemilu 2024, dengan raihan kursi yang sama sebanyak 7 (tujuh) kursi (menang suara), tidak secara otomatis menempatkan nilai tawar (bargaining power) Ketua DPD Partai Golkar Firdaus Ceolah 'menguat' dalam peta kontestasi Pilkada Musi Rawas.
Demikian halnya, dengan figur refresentasi dari PDIP (apakah Ketua DPC Soni Rahmat Widodo atau Ketua DPRD petahana Azandri, S.IP).
Berbeda dengan peraih posisi ke-3 perolehan suara yaitu Partai Gerindra, meski hanya meraih 6 (enam) kursi dengan 'bonus' posisi wakil ketua 2 (Waka-2) dalam komposisi pimpinan DPRD. Namun bargaining power Ketua DPC Partai Gerindra Hj. Suwarti (wabup petahana) relatif menguat dalam kontestasi.
Mungkin impact dari kemenangan pasangan paslon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di konstalasi pusat. Sehingga mereka juga membutuhkan fondasi dan dukungan kekuatan pada tingkat daerah (provinsi dan kab/kota) untuk stabilitas, kondusivitas, maupun sinergisitas pemerintahannya kelak.
BACA JUGA:Ini Pasangan yang Cocok Dampingi Rodi Wijaya Pada Pilkada Lubuklinggau 2024
Beberapa faktor ditenggarai menjadi latar belakang penyebab antara lain :
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika mencalonkan diri dalam Pilkada.
Sangat berdampak pada 'animo' para ketua partai petahana atau caleg terpilih seperti : Firdaus Ceolah, Azandri, Suhari, Supandi, Yudhi Pratama maupun figur lain yang sedang menjabat.
Karena status Caleg yang berhasil di raih dengan 'berdarah-darah' pada pileg 2024 harus di lepas, padahal tidak ada jaminan (guarantee) bahwa mereka akan memenangkan kontestasi pilkada.
BACA JUGA:MK : Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Cari Penggantinya Dong!