MK : Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Cari Penggantinya Dong!
Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?-ilustrasi-Tangkapan Layar
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November 2024 telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada 2024 diubah, pasalnya perintah MK telah tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Seperti yang pernah disampaikan Hakim MK, Daniel Yusmic yang membacakan petimbangan putusan di Gedung MK Jakarta,
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai"
BACA JUGA:Banyak Caleg Ngeluh Suara Hilang, Begini Jawaban Bawaslu
Adanya putusan tersebut menganuliri usulan pemerintah yang ingin jadwal Pilkada 2024 dimajukan.
Usulan dimajukannya jadwal tersebut dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.
Selain itu, juga melarang PIlkada serentak diubah, MK juga menyatakan bahwa Caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan selama jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dimajukan ke bulan September, maka tidak akan ada potensi konflik kepentingan bagi peserta kontestasi pemilu dan pilkada.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, setiap calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
Maka, caleg terpilih di pemilu 2024 yang menyatakan diri maju sebagai sebagai calon kepala daerah secara otomatis harus mundur dari anggota legislatif.
“Karena memang kuncinya di jadwal pilkada itu ya. Kekhawatiran kita dan dua mahasiswa yang mengajukan permohonan itu karena jadwal pilkadanya mau dimajukan ke September. Di UU Pilkada, tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Jadi ada kekhawatiran konflik status,” jelas Titi, Sabtu, 2 Maret 2024.