Gara-gara Letakkan HP di Box Sepeda Motor, Pelajar Muratara Dibegal

Selasa 12 Mar 2024 - 17:54 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya  tersangka dikenakan dalam pencurian dengan kekerasan (curas)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*) 

Kategori :