KORANLINGGAUPOS.ID - Belum sempat menikmati hasil curian, dua tersangka begal HP yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diringkus Tim Reskrim Polsek Rupit.
Keduanya yakni Eenggri alias Eeng (30) dan Keni Galih Elantra (28) yang sama-sama warga Kampung 3 Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Tersangka berhasil diringkus Tim Anak Beruang Polsek Rupit dibantu warga 30 menit setelah kejadian. Aksi begal itu terjadi Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau dua hari jelang Ramadan 2024 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Depan Gang Polsek Lama Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Korbannya adalah Imelda (16), seorang pelajar warga Kampung 7 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit Hp Merk VIVO Y 16. Ditaksir dengan uang Rp 2 juta.
BACA JUGA:Jordi Warga Bengkulu Curi Motor 7 TKP di Lubuklinggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 13 Maret 2024, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Rupit Iptu Khoiril Hambali didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal membenarkan adanya aksi begal tersebut.
Untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polsek Rupit.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian begal dilakukan kedua tersangka bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy, melintas di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit.
“Tiba-tiba dari arah belakang muncul Sepeda Motor Suzuki Satria FU yang dikemudikan Tersangka Eeng membonceng Tersangka Keni. Ketika mendahului korban, keduanya melihat ada HP di box sepeda motor sisi kiri yang dikemudikan korban,” paparnya.
BACA JUGA:Inilah Wajah Para Pengendar dan Bandar Sabu di Musi Rawas
Kemudian dengan cekatan, Keni yang dibonceng, langsung menarik HP milik korban Imelda. Korban kaget ada yang membegal HP miliknya, sehingga langsung beteriak minta tolong dan mengejar kedua tersangka.
“Mendengar hal tersebut para petugas mengejar tersangka, yang dibantu warga kedua tersangka berhasil diringkus 30 menit setelah kejadian,” jelas Kanit Reskrim.
Dari tersangka diamankan barang bukti HP Vivo Y milik korban, JUGA Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam. Dengan Laporan Polisi : LP/B-03/II/2024/Spk Polsek Muara Rupit /Polda Sumsel, Tanggal 10 Maret 2024 tersangka langsung dibawa ke Polsek Rupit.
Ditambahkan Kanit Reskrim, menurut hasil introgasi, tersangka Keni mengakui ia yang bertugas mengambil HP milik korban. Begitu juga dengan Tersangka Eeng, ia mengakui dalam aksi itu bertugas sebagai pengemudi sepeda motor.
BACA JUGA:Pesan Terakhir Ayah dan Surat Wasiat