MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Mapolres Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluarkan maklumat tentang peringatan bagi masyarakat Kabupaten Muratara yang sering melakukan aksi demonstrasi memblokir jalan. Bahkan ancamannya tidak main-main.
Sesuai dengan 129 KUHP barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membuat tak bisa dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Peringatan ini langsung disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID, Selasa 13 Maret 2024.
Bahkan peringatan ini sudah disosialisasikan melalui sosial media, berita-berita, dan sarana prasarana lainnya.
Ditegaskan Kapolres, aksi blokir atau portal jalan umum adalah perbuatan biadab dan tidak berprikemanusiaan.
BACA JUGA:Jadi Polisi Terkaya, Begini Tanggapan Irjen Pol Mohammad Iqbal Asli Wong Palembang
Ancaman pidananya tidak main-main. Selain disebutkan pasal diatas tadi, di pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, ancaman pidana paling lama 6 tahun.
“Kemudian pasal 63 ayat 1 UU No 38 tahun 2004, setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, ancaman hukuman 18 bulan,” tegas AKBP Koko Arianto Wardani.
Masih kata Kapolres ancaman pidana bagi pelaku pemortalan jalan dan pelaku penghasutan, provokasi dan menyuruh melakukan perbuatan portal jalan bukanlah peraturan baru, ancaman pidana tersebut tertuang dalam KUHP dan UU jalan.
"Ancaman pidana bagi pelaku pemortalan jalan dan pelaku penghasutan, provokasi dan menyuruh melakukan perbuatan portal jalan bukanlah peraturan baru, ancaman pidana tertuang dalam KUHP dan UU jalan,"paparnya.
BACA JUGA:Saat Mandi, Seorang Warga Muratara Kejang-kejang
Dijelaskannya peraturan berdasar Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan UU Jalan, kalau memang ada kita akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada.
Ancaman pidana bagi pelaku pemortalan jalan dan pelaku penghasutan, provokasi dan menyuruh melakukan perbuatan portal jalan bukanlah peraturan baru, ancaman pidana tsbt tertuang dlm KUHP dan UU jalan.
Lanjutnya, untuk pemberitahuan kepada masyarakat nanti Polres Muratara akan kerjasama dengan Pemda Muratara mensosialisasikan kepada masyarakat agar mentaati peraturan tersebut.
“Peraturan ini kedepannya bukan jadi ancaman buat masyarakat. Lebih pada untuk menyadarkan masyarakat Muratara agar sudah waktunya wajah Muratara berubah, kejar dari ketinggalan dari daerah lain. Karena demo dengan memblokir jalan sangat mengganggu aktifitas umum,” jelasnya.