MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) depan masjid disidangkan.
Terdakwanya Rionaldi (19) yang jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 15 Maret 2024.
Bujangan yang tercatat sebagai warga Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ini jalani sidang karena diduga terlibat dalam Curanmor Honda Beat Nopol BG 4275 GAD warna hitam milik Slamet Riyadi yang diparkirkan di halaman masjid Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Yessi Imelda, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 15 Maret 2024, JPU Supriansyah, SH dalam perkaranya menyatakan bahwa terdakwa Rionaldi melakukan curanmor Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 18.20 WIB di parkiran Masjid Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Viral Mobil Xpander Tabrak Porsche Seharga Rp. 8,9 Miliar Dalam Showroom Mobil Mewah PIK 2
Awalnya, pukul 18.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah sangat butuh uang untuk membeli HP. Kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mencuri sepeda motor di parkiran masjid yang jarak antara rumah terdakwa dengan masjid tersebut sekitar 50 meter.
Terdakwa berjalan kaki ke arah masjid dengan membawa satu buah kunci T untuk melihat apakah ada sepeda motor terparkir atau tidak.
Kemudian terdakwa melihat di halaman masjid ada Sepeda Motor Honda Beat warna hitam pink. Sementara korban pemilik Honda Beat itu sedang Salat Maghrib di masjid tersebut.
Melihat situasi sepi, maka terdakwa langsung merusak kontak sepeda motor yang terkunci stang tersebut menggunakan kunci T.
Setelah terdakwa berhasil merusak kontak tersebut, terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman masjid.
BACA JUGA:Pegawai Bawa Bukti Video Call Seks, Kepala Kemenag Sulbar Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual
Sesampai di luar halaman masjid terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah teman yang bernama Angga warga Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas untuk terdakwa titipkan terebih dahulu agar dapat dijual kepada orang lain.
Kemudian Angga mengantarkan terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan keesokan harinya datang teman terdakwa yang bernama Raju ke rumah terdakwa.
Terdakwa pun mengajak Raju pergi ke rumah Angga untuk menjual sepeda motor tersebut.