Dia menerangkan, tiga orang yang hadir memberikan keterangan dihadapan penyidik tersebut merupakan petinggi KPP Pratama Kota Prabumulih.
"Di antaranya diperiksa oleh penyidik yakni Kepala KPP Pratama Kota Prabumulih berinisial AM," sebutnya.
Selain untuk pengembangan penyidikan perkara, lanjut Adi Mulyawan ketiganya di panggil melengkapi berkas perkara terhadap tiga orang tersangka sebelumnya.
"Jika ada perkembangan update terbaru dalam penyidikan perkara ini, akan segera kita informasikan," jelasnya.
Pernyataan Kasi Penkum tersebut, senada dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noor Deny SH, pada saat gelar rilis penahanan tiga tersangka.
"Meski telah ada tersangka dan dilakukan penahanan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan perkara ini bakal dilakukan pengembangan," sebut Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noor Deny SH MH pada Senin kemarin.
Adapun tiga tersangka yang telah dilakukan penahanan dalam perkara ini yakni Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Ketiganya merupakan oknum ASN pegawai pajak, yang mana dikabarkan saat ini ketiganya telah disanksi disiplin dari mulai dibebastugaskan hingga dipecat dari sebagai ASN.
BACA JUGA:Jarang Diketahai Biji Semangka Banyak Manfaatnya, Bisa Kurangi Penuaan Dini
Ketiga tersangka, diantaranya yakni RFH dan RFH untuk saat ini telah dijebloskan kedalam rutan Tipikor Pakjo Palembang, sedangkan NWP dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang.
Ketiganya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak sejak tahun 2019 hingga 2021.
Lebih tepatnya, ketiga tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sejumlah uang yang berasal dari pungutan pajak wajib pajak.
Sehingga ketiganya diduga telah melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, kasus tersebut ternyata menjadi sorotan publik, terutama bagi para netizen yang mengaku kecewa atas kinerja oknum petugas pajak tersebut.