MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kadar zakat fitra Kabupaten Musi Rawas tahun 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 2024 Masehi senilai 2,5 Kg beras atau makanan pokok perjiwa.
Jika dikonversikan dengan uang Rp 35.000 per jiwa. Sementara itu kadar Fidyah Rp 25.000 per jiwa.
Hal itu berdasarkan keputusan Ketua Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas nomor : 023/KPTS/BAZNAS.MR/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 Tentang nilai zakat fitra dan fidyah Ramadhan 1445 Hijriyah untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Keputusan tersebut diambil dari hasil rapat bersama BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan ormas-ormas Islam diantarnya MUI, PD Muhamadya, NU, DMI, FKDT, FKPP, Pengurus Masjid Agung Darusallam.
BACA JUGA:BAZNAS Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana Alam Angin Puting Beliung
Rapat berlangsung di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas. Kepala Kemenag Kabupaten Musi Rawas H.M Kholil Azmi , S.Ag, mengatakan bahwa kegiatan ini memang sangat diperlukan, karena penentuan suatu keputusan seperti zakat Fitrah dan Fidyah itu tidak bisa dilakukan oleh hanya satu lembaga saja.
"Oleh karena itu kita hari ini melaksanakan rapat koordinasi penetapan, kadar zakat 1445 H tahun 2024 M tingkatkan Kabupaten Musi Rawas. Dan alhamdulilah hari ini yang hadir itu 95 persen jadi kita bisa menetapkan kadar Zakat Fitra dan Fidyah hari ini secara bersama-sama,serta menetapkan berapa jumlah Zakat Fitra dan Fidyah dan harga sesuai dengan harga beras pada saat hari ini," katanya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM menyampaikan, bahwa kegiatan rapat penentuan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah merupakan agenda rutin tahunan.
Kadar Zakat Fitra dan Fidyah itu, ditetapkan oleh BAZNAS masing-masing kabupaten/kota.
BACA JUGA:Waripin Sudah 4 Tahun Geluti Usaha Keripik Singkong
Sedangkan Baznas RI hanya menetapkan kadar zakat Fitra dan Fidyah untuk daerah Jobodetabek saja. Sedang kan untuk daerah-daerah karena perbedaan harga beras dan kondisi di daerahnya masing-masing maka diserahkan kepada BAZNAS daerah masing-masing.
Tetapi sebagaimana biasanya sesuai dengan kearipan lokal kita, BAZNAS mengundang stikholder terkait yaitu Pembina Baznas yaitu bupati Musi Rawas yang diwakili oleh Kabag Kesra, kemudian Kepala Kemenag Musi Rawas yang dapat hadir langsung. Kemudian dari Ormas-ormas Islam.
Setelah terjadi perdebatan yang cukup alot tadinya, dan akhirnya diputuskan kadar Zakat Fitra dan Fidyah Kabupaten Musi Rawas mengambil yang ringannya yaitu 2.5 Kg beras atau bisa dititi kan kepada panitia atau amil Rp 35.000 perjiwa.
Itu kadar Zakat Fitrah dengan alasan dari mayoritas peserta sidang adalah untuk kekompakan umat dan ke maslahatan umum.
BACA JUGA:Waripin Sudah 4 Tahun Geluti Usaha Keripik Singkong