10 Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pembatasan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 

Selasa 19 Mar 2024 - 09:22 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pembatasan ganjil genap telah menjadi strategi yang umum digunakan oleh pemerintah di berbagai kota besar untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap ini, memberikan alternatif pilihan transportasi yang lebih fleksibel dan ramah lingkungan bagi masyarakat.

Dalam artikel ini, kami akan membahas 10 jenis kendaraan yang umumnya dibebaskan dari pembatasan ganjil genap serta manfaatnya bagi pengguna dan lingkungan.

1. Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024 pada 5-7 April, Arus B

Kendaraan listrik adalah salah satu solusi transportasi yang semakin populer di tengah upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Banyak kota memberikan insentif, termasuk pembebasan dari pembatasan ganjil genap, untuk kendaraan listrik sebagai langkah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

2. Sepeda dan Sepeda Listrik

Sepeda dan sepeda listrik adalah alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan sehat bagi individu yang tinggal di kota-kota padat penduduk.

BACA JUGA:Penting, Inilah 9 Persiapan Mudik Naik Mobil Sebelum Berangkat

Mereka tidak hanya dibebaskan dari pembatasan ganjil genap, tetapi juga dapat mempercepat perjalanan di tengah kemacetan lalu lintas.

3. Kendaraan Publik

Kendaraan publik seperti bus, kereta api, dan trem umumnya tidak terkena pembatasan ganjil genap.

Ini memungkinkan masyarakat untuk tetap memiliki aksesibilitas transportasi yang luas tanpa harus khawatir tentang aturan ganjil genap.

BACA JUGA:Canggih, Inilah 4 Fitur Google Maps, Bisa Memudahkan Perjalanan Mudik

Kategori :