SE Ramadan Tak Diindahkan, Sat PolPP Perketat Patroli

Rabu 20 Mar 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

12 LC terjaring dalam Razia Pekat di Bulan Suci Ramadan. Dan mirisnya, dua diantaranya masih anak dibawah umur. 

KORANLINGGAUPOS.ID - Padahal sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) menghadapi Bulan Ramadan.

Salah satu point dalam SE tersebut meminta semua tempat hiburan tutup sementara selama bulan Ramadan. Sayangnya, ternyata SE tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat hiburan.

Kasat PolPP Kota Lubuklinggau, Walyusman pun angkat bicara. 

BACA JUGA:Badut dan Pengemis Terjaring Penertiban Petugas Sat PolPP

Ia mengaku mengucapkan terima kasih kepada jajaran pihak kepolisian yang sudah membantu mengawasi tempat hiburan. 

"Ya kita merasa sangat terbantu. Namun sebelum mereka razia, sebetulnya kita sudah melakukan patroli pengawasan SE terlebih dahulu," ungkapnya. 

Minggu, 17 Maret 2024 malam, mereka sudah melakukan razia dengan mendatangi seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Lubuklinggau. Mulai dari tempat karaoke hingga hotel mereka datangi.

Sayangnya saat itu tidak satupun pengusaha, ataupun pemilik usaha tempat hiburan yang membuka usaha mereka.  

BACA JUGA:PolPP Turunkan 150 APK Ukuran Besar

"Kita tidak tahu apakah info kami akan turun sudah bocor atu bagaimana. Yang jelas kita sudah turun malam itu dan hasilnya tidak ditemukan pemilik tempat hiburan yang membuka usaha mereka sesuai SE yang kita sosialisasikan," tegasnya.

Atas kejadian ini, Walyusman mengaku pihaknya akan memperketat patroli. 

"Ya pasti akan kita maksimalkan lagi dan lita perketat pengawasan," tambahnya.

Sementara untuk pengawasan Surat edaran (SE) untuk menghadapi bulan Ramadan yang sudah mereka sosialisasikan dan mereka sampaikan ke masyarakat sejak 6 Maret 2024 lalu, juga terus berjalan.

BACA JUGA:Kandang Dijaga Petugas Sat PolPP

Kategori :