Untuk diketahui, dalam SE tersebut dijelaskan, diharapkan kepada seluruh warga Kota Lubuklinggau untuk memperhatikan hal-hal seperti menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, tidak makan, minum dan merokok di sembarang tempat siang hari, yang dapat menimbulkan masalah bagi yang berpuasa.
Kemudian dipoint ketiga dalam SE yang sudah mereka bagikan tersebut, bagi usaha warung makan atau restoran untuk memasang tirai. Hal ini untuk menutupi sebagian tempat usahanya.
Hal ini untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa. Kemudian dipoint keempat ditegaskan, tempat-tempat hiburan dan cafe diminta ditutup selama bulan suci ramadan.
Dalam SE juga diimbau ke masyarakat untuk tidak membunyikan petasan baik siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu ketenangan beribadah, tidak melakukan perkelahian, minum minuman beralkohol, narkoba, perjudian dan perbuatan tercela lainnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Anjal dan Pengemis Bakal Ditertibkan
“Kita berharap, SE ini tetap dipatuhi oleh semua pihak. Karena apabila himbauan di atas tidak diindahkan akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)