LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah Polsek Lubuklinggau Utara melakukan razia dengan mengamankan dua pemandu lagu dibawah umur, giliran Tim Polsek Lubuklinggau Timur melaksanakan razia hotel, tempat karaoke, penginapan serta kost.
Razia diadakan Selasa malam 19 Maret 2024 mulai pukul 22.00 WIB.
Hasil razia ini sungguh bikin kaget, ternyata ditemukan tiga pasangan bukan suami istri. Usai diamankan keenam orang tadi membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Usai diamankan Polsek Lubuklinggau Timur dalam razia hotel dan kosan di wilayah Polsek Lubuklinggau Timur pasangan bukan suami istri ini masih sibuk main hp, Selasa 19 Maret 2024.--
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 20 Maret 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito membenarkan adanya razia tersebut.
“Ya ada tiga pasangan (6 orang) tanpa hubungan pernikahan yang kami amankan. Usianya sudah dewasa semua,” jelas kapolsek.
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Modusnya Bahaya Banget
Razia ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1445 H. Beberapa lokasi yang jadi sasaran razia yakni, Hotel Smart Kelurahan Jawa Kanan SS , Hotel Cozy Kelurahan Dempo, Karaoke Arwana Kelurahan Taba Koji, Hotel Paris Kelurahan Batu Urip Taba dan Penginapan/Kost Pelangi Kelurahan Watervang.
Tiga pasangan bukan suami istri itu ditemukan dalam kamar di Kost Pelangi.
Mereka yakni Julian Fernandez (27) warga Jalan Jalan KBS Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2 Kota Lubuk Linggau bersama Mayang Septilia (27) warga Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Kemudian, pasangan Faizal Perdana (21) warga Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I bersama Tessa Shinta Alissia, warga Jalan Mangga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
BACA JUGA:Oknum Warga Megang Sakti dan Jayaloka Lebaran di Penjara
Serta, pasangan Ilham Saputra (27) warga Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I bersama Intan Ramadona (27) warga Camp Bina Sains, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
“Keenam orang ini kami lakukan pembinaan, kemudian membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa, terutama di Bulan Suci Ramadan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan sebenarnya ada yang usianya masih anak-anak, yakni Tessa Shinta Alissia, yang usianya masih 16 tahun.