KORANLINGGAUPOS.ID- Ketenagakerjaan (Kemnaker) dibantahkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang menyebut kan mitra driver ojek online (ojol) berhak mendapatkan atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketenagakerjaan (Kemnaker) bilang, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) itu bentuk, besaran, dan mekanismenya disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, driver ojek online dan kurir logistik termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).
Yang artinya mereka berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Bahwasanya pernyataan ini mengenai mitra para pengemudi ojek online (ojol) masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan ini yang kurang tepat," ujar Wakil Ketua Umum Kadin, yaitu Muhammad Hanif Dhakiri dalam rilis resmi, dikutip pada Rabu (20/3).
BACA JUGA:Apakah Pekerja Ojol Akan Mendapatkan THR, Berikut Penjelasannya
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memandang, hubungan mitra para pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
"Kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga mereka para pengemudi ojek online (Ojol) tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Muhammad Hanif Dhakiri.
Meski demikian, dia menegaskan Kadin tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online (ojol), terutama dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Kadin meminta perusahaan tetap memberikan insentif tambahan bagi driver ojek online (ojol) yang tetap bekerja di periode libur Lebaran.
BACA JUGA:Potret Cantik Soseo Naik Ojol, Auto Pengen Jadi Ojol
"Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwasanya mekanisme Tunjangan Hari Raya (THR) ini untuk mitra driver ojek online (ojol) disesuaikan oleh masing-masing aplikatornya.
"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya (THR) dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing," kata Indah saat dikonfirmasikan oleh kumparan, Selasa (19/3).
"Bisa saja," sambung Indah saat ditanya apakah Tunjangan Hari Raya (THR) ini bisa dalam bentuk voucher atau sembako.