BACA JUGA:Patuhi SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Ini Cara Lapor Perusahaan Tak Mau Bayar THR
Indah sebelumnya mengatakan bahwa driver ojek online (ojol) dan kurir logistik masuk kedalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).
Yang artinya mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Ojek online (Ojol) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT.
Jadi ikut dalam coverage SE Tunjangan Hari Raya (THR) ini," kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).
BACA JUGA:Aturan THR 2024 Seminggu Sebelum Lebaran Harus Dibayar, Kepala Daerah Perhatikan 3 Hal Ini
Sementara, salah satu aplikasi ojek online (ojol), Grab Indonesia sudah memberikan pernyataan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra driver mereka.
Grab Indonesia memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya menyediakan insentif khususnya hari raya idul Fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran.
BACA JUGA:THR ASN untuk Lubuklinggau Segera Cair, Sekda : Uangnya Sudah Tersedia
"Selain insentif khusus tersebut, Grab Indonesia senantiasa memberikan berbagai program bantuan bagi para Mitra Pengemudi ojek online (ojol), seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang bisa digunakan Mitra untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ujarnya Tirza R. Munusamy melalui keterangan yang tertulis, Selasa (19/3).
"Contohnya seperti diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain," pungkasnya.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
BACA JUGA:Apakah Pekerja Ojol Akan Mendapatkan THR, Berikut Penjelasannya