SUMSEL, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Spesialis Kasus perampokan toko emas yang merugikan pemilik hingga Rp2 miliar yang terjadi 31 Oktober 2023 telah diamankan Direktoran Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam rilis tersebut dihadirkan tersangka yakni Didin Sugianto (DS) alias Suwitno (S), Sutrisno (33), Wawan (47), dan Sulian (52).
BACA JUGA:RS Dr Sobirin Pasti Pindah, tapi Nama RS Pangeran Amin Batal Dipakai
Dihadirkan juga kemarin, sembilan lempeng emas hasil peleburan emas rampokan dari Toko Emas Fateha.
Beratnya hampir 2 kg. Masing-masing berkadar 24 karat, 23 karat, dan 22 karat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
BACA JUGA:Selain Golkar, Gerindra, dan PDI-P, NasDem Berpeluang Duduki Kursi Pimpinan DPRD Lubuklinggau
Didin Sugianto (DS) alias Suwitno (S), warga Bengkulu yang mengotaki perampokan itu.
Pria berusia 51 tahun ini juga yang menodongkan senpi rakitan ke arah korban dan melepaskan tembakan ke udara untuk menakuti pengunjung Pasar Inpres PALI.
Lalu, tersangka Sutrisno (33), Wawan (47), dan Sulian (52). Satu lagi, Yudi Saputra yang merupakan penadah emas hasil curian sekaligus juga orang yang melebur emas perhiasan dari toko emas tersebut menjadi sembilan lempengan.
Bagi Suwitno, perampokan toko emas di PALI merupakan yang keempat kalinya ia lakukan.
BACA JUGA:Konsepkan Muara Beliti Jadi Pusat Perhatian, Akan Ada Rumah Adat dan Keindahan Tampak di Musi Rawas
Pria beristri empat dengan lima anak itu pernah terlibat perampokan toko emas di Surabaya, Jawa Timur dan Gelumbang, Muara Enim pada 2018 lalu
"Tersangka DS alias S ini 2018 pernah ditangkap oleh petugas Jatanras Polda Sumsel karena merampok toko emas di Gelumbang. Saat itu diberi tindakan tegas karena melawan," ungkap Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Wadireskrimum AKBP Tulus Sinaga SIK MH serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty SIK, Rabu 8 November 2023.