Laporan itupun lalu diproses oleh Satreskrim Polres Banyuasin, dan pada 1 Februari lalu.
Kliennya tersebut melayangkan gugatan perdata ke PN Pangkalan Balai dengan turut tergugat merupakan pihak yang melaporkannya ke polres Banyuasin.
Harusnya, selaku penyidik yang sudah mengetahui ST Kapolri jika ada kasus sama yang dilaporkan ke perdata harus ditunda terlebih dulu proses hukum pidananya,” ungkap Septiani.
Tak hanya itu ada dugaan pula sebagaimana penjelasan pihak keluarga Basri jika pada saat penangkapan tidak ditunjukkan surat penangkapan sehingga diduga cacat prosedural.
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Modusnya Bahaya Banget
Dijelaskannya, gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Pangkalan Balai sehubungan dengan persoalan tanah kepada tergugat I mengembalikan 1.393 hektare lahan plasma dengan menambah jumlah CPP berdasarkan Jumlah SK Bupati Banyuasin seluas 898 hektar.
Kami meminta kepada Kapolda Sumsel diungkapkannya, untuk dapat memerintahkan dihentikannya lebih dulu proses hukum dan meminta penyidik agar melepaskan klien kami.
Hingga proses gugatan perdata yang kami layangkan ada keputusan,” pinta Septiani.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Banyuasin memastikan jika penangkapan dan penahanan terhadap seorang petani plasma di Kabupaten Banyuasin bernama Basri yang dilaporkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan telah sesuai dengan SOP.
BACA JUGA:Sebanyak 43 Motor Disita Polres Musi Rawas, Begini Cara untuk Mengambilnya Kembali
Penyidik kami sudah sesuai SOP, kebetulan saya yang mimpin gelar perkara juga,” ungkapnya.
Jika kemudian menurut yang bersangkutan tidak sesuai dengan prosedur, itu hak mereka.
Akan tetapi ia dapat memastikan jika tim penyidik telah melakukan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kalau memang menurut ybs tidak sesuai prosedur, itu hak dari mereka untuk mengajukan upaya-upaya,” ucapnya.(*)