KORANLINGGAUPOS.ID - Hukum menggunakan obat tetes mata saat sedang puasa masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim.
Beberapa orang percaya bahwa aktivitas itu dapat membatalkan puasa, tetapi sebagian lain meyakini sebaliknya.
Orang-orang yang mempercayai penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa menilai bahwa kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas memasukkan benda asing ke dalam tubuh.
Sebagaimana yang telah diketahui, memasukkan makanan, minuman, atau benda lain melalui lubang tubuh memang membuat puasa yang dilakukan seorang Muslim tidak sah.
BACA JUGA:Cocok Untuk Menu Berbuka Puasa, Kue Pukis Manis dan lezat di Lubuklinggau
Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya dari penggunaan obat tetes mata ketika berpuasa? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak dapat membatalkan puasa.
Dengan demikian, seseorang yang melakukan aktivitas tersebut dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam di hari itu.
Hukum tersebut merujuk pada tidak adanya larangan memasukkan benda asing ke dalam mata.
Hal ini tentu berbeda dengan saat seseorang memasukkan makanan, minuman, atau benda asing lainnya ke dalam mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang anus, dan lubang kemaluan.
Pasalnya, mata tidak dikategorikan sebagai salah satu lubang tubuh.
Bahkan saat seseorang merasa tenggorokannya pahit ketika meneteskan obat tetes ke mata, hal itu tetap tidak mengubah hukumnya.
Alasannya karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung langsung ke tenggorokan.
BACA JUGA:Resep Sederhana Es Teler, Manis dan Segernya Pas Untuk Lepaskan Dahaga Saat Buka Puasa